KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
atas rahmat dan karunianya yang telah diberikn kepad kita. Semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, beserta
sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami menyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil
menyelesaikan makalah “Pendidikan Kewarganegaraan” tentang “Demokrasi”. Dan makalah ini
kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Semoga dengan tersusunnya
makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana
identitas nasional di Negara kita.
Kami menyadari bahwa penulisan
dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan,
pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga
hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho
Allah SWT. Amin.
Samarinda, 20 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………………………………………………………. iii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………… 1
A.
Latarbelakang
…………………………………………………………………………………………………………. 1
B.
RumusanMasalah
…………………………………………………………………………………………………….. 2
C.
Tujuan
……………………………………………………………………………………………………………………… 2
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 3
A.
Pengertian Demokrasi …………...................................................................................................................... 3
B.
Sejarah dan
Perkembangan Demokrasi ................................................................................................... 3
C.
Landasan
Demokrasi ……………….................................................................................................................. 4
D.
Bentuk-bentuk
Demokrasi …………………................................................................................................... 4
E.
Asas Pokok
Demokrasi dan Ciri Pemerintahan Demokratis
........................................................... 4
F.
Penerapan
Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari ...................................................... 5
BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 7
Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………………………………. 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Sengaja pertanyaan ini kami munculkan karena teman-teman mungkin
sudah mengerti dengan pertanyaan yang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami
punya pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi itu
merupakan produk luar negeri.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara
sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara
berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai
negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian dari Demokrasi?
2. Bagaimana
sejarah dan perkembangan dari Demokrasi?
3. Apa
saja landasan dari Demokrasi?
4. Apa
saja bentuk dari Demokrasi?
5. Bagaimana
asas pokok Demokrasi dan ciri-ciri pemerintahan Demokratis?
6. Bagaimana
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dari Demokrasi dan Demokrasi Pancasila
2. Mengetahui
sejarah dan perkembangan dari Demokrasi
3. Mengetahui
landasan dari Demokrasi
4. Mengetahui
bentuk dari Demokrasi
5. Mengetahui
asas pokok Demokrasi dan cirri-ciri pemerintahan yang Demokratis
6. Mengetahui
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
- Menurut
Internasional Commision of Jurits : Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
- Menurut Lincoln : Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
- Menurut C.F Strong : Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut
serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Jadi, Demokrasi
adalah Suatu bentuk pemerintahan politik yang berkekuasaan pemerintahannya
berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan.
B.
Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk
Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di
Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa Negara kota yang
independen. Disetiap Negara kota tersebut para rakyatnya sering kali berkumpul
untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan
consensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani
membentuk system pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern.
Yunani kala itu terdiri dari 1.500 negara kota (poleis) yang kecil dan
independen. Negara kota tersebut memiliki system pemerintahan yang
berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi.
Diantaranya terdapat Athena, Negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan
yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut
pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan
konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena
namun Solon tidak berhasil membuat perubahan.
Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian
oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada
perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri
dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150.000
penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan
pendapat mereka. Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh Bangsa Romawi pada 510 SM
hingga 27 SM. System demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana
terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat
biasa di majelis.
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia dalam Waktu 50 Tahun :
1.
Periode
1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila,
namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
2.
Periode
1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
3.
Periode 1950-
1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi- Partai
4.
Periode
1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang
diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
5.
Periode
1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
6.
Periode 1998-
sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju
demokratisasi)
C. Landasan Demokrasi
1.
Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea Pertama
Kemerdekaan ialah hak
segala bangsa.
b.
Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c.
Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d.
Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
2.
Batang Tubuh
UUD 1945
a. Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
b. Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
d. Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
e. Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
f. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
3.
Lain-lain
a. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
D.
Bentuk-bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu:
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam system ini, setiap rakyat
mewakili dirinya sendiri dalam memeilih suatu kebijakan sehingga mereka
memilihpengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
2.
Demokrasi Perwakilan
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
E.
Asas Pokok Demokrasi dan Ciri-ciri
Pemerintahan yang Demokratis
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah
pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya menusia mempunyai kemampuan yang
sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua
asas-asas pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas
dan rahasia serta jujur dan adil.
2.
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah
untuk melindungi hak-hak manusia demi kepentingan bersama
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh Negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi yaitu:
1.
Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan
politik, baik langsung maupun perwakilan.
2.
Adanya pengakuan, penghargaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
rakyat (warga Negara)
3.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
4.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai
alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
6.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan
mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah
7.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat
8.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih)
pemimpin Negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat
9.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, agama, golongan, dsb)
F.
Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
1.
Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-
Kesediaan untuk
menerima kehadiran sanak saudara
-
Menghargai
pendapat anggota keluarga lainya
-
Senantiasa
musyawarah untuk pembagian kerja
-
Terbuka
terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama
2.
Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat
dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
-
Bersedia
mengakui kesalahan yang telah dibuatnya
-
Kesediaan hidup
bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi
-
Menghormati
pendapat orang lain yang berbeda dengannya
-
Menyelesaikan
masalah dengan mengutamakan kompromi
-
Tidak terasa
benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain
3.
Di Lingkungan Sekolah
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai
berikut:
-
Bersedia
bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan
-
Menerima
teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama
-
Menghargai
pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita
-
Mengutamakan
musyawarah, membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah
-
Sikap anti
kekerasan
4.
Di Lingkungan Kehidupan
Bernegara
Penerapan
Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam
bentuk sebagai berikut:
-
Besedia
menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas
-
Kesediaan para
pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya
-
Memiliki
kejujuran dan integritas
-
Memiliki rasa
malu dan bertanggung jawab kepada public
-
Menghargai
hak-hak kaum minoritas
-
Menghargai
perbedaan yang ada pada rakyat
-
Mengutamakan
musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah
kenegaraan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Dari
pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya.
Kita memang telah menganut demokrasi dan bahkan telah di praktekan baik dalam
keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan
tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya
berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi
telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain,
demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari
kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu
belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara,
bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang
kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi
hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara
atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan
pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk
merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan
seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai
demokrasi itu kurang di praktekan.
DAFTAR PUSTAKA
“http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html“(diakses
pada tanggal 20 Maret 2012)
Abdulkarim,
Aim, Drs, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”.
Bandung: Grafindo Media Pratama.
Wijianti,
S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”.
Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
Dahlan,
Saronji, Drs. Dan H. Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP
Kelas VIII Jilid 2”. Jakarta: Erlangga.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar