KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
atas rahmat dan karunianya yang telah diberikn kepad kita. Semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, beserta
sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami menyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil
menyelesaikan makalah “Pendidikan Kewarganegaraan” tentang “Hak Asasi Manusia”. Dan makalah ini
kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Semoga dengan tersusunnya
makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana Hak Asasi Manusia tersebut.
Kami menyadari bahwa penulisan
dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya
masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan.
Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat
ridho Allah SWT. Amin.
Samarinda, 12 April 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………………………………………………………. iii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………… 1
A.
Latar Belakang
…………………………………………………………………………………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah
…………………………………………………………………………………………………….. 1
C.
Tujuan
……………………………………………………………………………………………………………………… 1
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 2
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)…………....................................................................................... 2
B.
Macam-macam
Hak Asasi Manusia (HAM)............................................................................................. 2
C.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) ………………............................................................................... 3
D.
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) …………………............................... 3
E.
Tipologi dan
Praktik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ........................... 4
F.
Upaya Pencegahan Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia .............................. 4
G.
Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
………………………………………………………………... 5
BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 7
Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………………………………. 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. Namun masih banyak
pelanggaran HAM di Indonesia yang belum
terselesaikan dengan baik, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM di
Indonesia, dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM di Indonesia, termasuk
kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di
anut oleh masyarakat.
B. Rumusan
masalah
1. Apa
pengertian dari Hak Asasi Manusia?
2. Apa
saja macam-macam Hak Asasi Manusia itu?
3. Bagaimanakah
penegakan Hak Asasi Manusia itu?
4. Bagaimanakah
program penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia?
5. Seperti
apakah tipologi dan bentuk praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia?
6. Bagaimana
upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia?
7. Bagaimana
Hak Asasi Manusia dalam pandangan perspektif islam?
C. Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dari Hak Asasi Manusia
2. Mengetahui
macam-macam Hak Asasi Manusia
3. Mengetahui
penegakan Hak Asasi Manusia
4. Mengetahui
program penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Mengetahui
tipologi dan bentuk praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
6. Mengetahui
upaya pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia
7. Mengetahui
bagaimana Hak Asasi Manusia dalam pandangan perspektif islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak
hidup, hak kemerdekaan/ kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan
kondisi yang manusiawi. Hak asasi manusia ini selalu dipandang sebagai sesuatu
yang mendasar, fundamental dan penting. Oleh karena itu, banyak pendapat yang
mengatakan bahwa hak asasi manusia itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu dan wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Walau demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli,
antara lain :
John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia
yang pokok adalah:
1. Hak
hidup (the rights to life);
2. Hak
kemerdekaan (the rights of liberty);
3. Hak
milik (the rights to property).
Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak
Asasi Manusia adalah hak hidup.
B.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1.
Hak asasi
pribadi(personal right) Contohnya :
-
Hak
mengemukakan pendapat
-
Hak memeluk
agama
-
Hak beribadah
-
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2.
Hak asasi
ekonomi (property right) Contohnya :
-
Hak memiliki
sesuatu
-
Hak membeli dan
menjual
-
Hak mengadakn
suatu perjanjian/kontrak
-
Hak memilih
pekerjaan
3.
Hak asasi untuk
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan (right of legal equality) Contohnya :
-
Hak persamaan hukum
-
Hak asas
praduga tak bersalah
-
Hak untuk
diakui sebagai WNI
-
Hak ikut serta
dalam pemerintahan
-
Hak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilu
-
Hak mendirikan
partai politik
4.
Hak asasi
politik(political right) Contohnya :
-
Hak untuk
diakui sebagai WNI
-
Hak ikut serta
dalam pemerintahan
-
Hak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilu
-
Hak mendirikan
partai politik
5.
Hak asasi
sosial dan budaya(social and cultural right) Contohnya :
-
Hak untuk memilih
pendidikan
-
Hak mendapat
pelayana kesehatan
-
Hak
mengembangkan kebudayaan
6.
Hak asasi untuk
mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan Hukum (procedural
right) Contohnya :
-
Hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan
hukum
C. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi merupakan hak yang
bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan
agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Hak asasi manusia melingkupi
antara lain hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kecukupan pangan, hak atas
rasa aman, hak atas penghidupan dan pekerjaan, hak atas hidup yang sehat serta
hak-hak lainnya sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Tahun
1948.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan
dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya.
Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi
hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat
ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak
atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara
yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain. Kesemuanya
tersebut tidak hanya merupakan tugas pemerintah tetapi juga seluruh warga
masyarakat untuk memastikan bahwa hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten
dan berkesinambungan.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak bagi upaya-upaya
penciptaan Indonesia yang damai dan sejahtera. Apabila hukum ditegakkan dan
ketertiban diwujudkan, maka kepastian, rasa aman, tenteram, ataupun kehidupan
yang rukun akan dapat terwujud. Namun ketiadaan penegakan hukum dan ketertiban
akan menghambat pencapaian masyarakat yang berusaha dan bekerja dengan baik
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal tersebut menunjukkan adanya keterkaitan
yang erat antara damai, adil dan sejahtera. Untuk itu perbaikan pada aspek
keadilan akan memudahkan pencapaian kesejahteraan dan kedamaian.
D.
Program Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Program penegakan hukum dan hak asasi manusia
bertujuan untuk melakukan tindakan preventif dan korektif terhadap penyimpangan
norma hukum, norma sosial dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di
dalam proses penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam kurun waktu lima tahun kedepan, penegakan hukum dan hak asasi manusia
menjadi tumpuan penegakan hukum dan hak
asasi manusia dalam rangka merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap
hukum, dengan mengutamakan tiga agenda penegakan hukum dan hak asasi manusia,
yaitu: pemberantasan korupsi;
anti-terorisme; dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
Untuk itu penegakan hukum dan hak asasi manusia harus dilakukan secara tegas,
tidak diskriminatif, serta konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok yang dilakukan
meliputi:
-
Partisipasi aktif daerah dalam penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi
melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004–2009;
Penguatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004–2009;
Rencana Aksi Nasional Penghapusan
Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak; dan Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI)
2015;
-
Dukungan aktif daerah dalam Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) 2004–2009 sebagai gerakan nasional.
E.
Tipologi dan Praktik Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde
baru berkuasa "Security
Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga
kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan
semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh
pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang
kekuasaan.
Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32
tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah
mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari
penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran
hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang
berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku
pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka
melestarikan kekuasaannya.
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan
transparansi di berbagai bidang, akuntabilitas, penegakan hukum yang
berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan
publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan
masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung
untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan
kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok
masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat.
Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun
Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada
intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan
kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan ras, warna kulit, keyakinan
agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa
instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.
F.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
di Indonesia
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru
dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan
berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak
boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka
melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang
terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak
terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu
desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi
daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti,
melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala
kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah
dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara
mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap
berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah
melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik
oleh sesama kelompok masyarakat dengan cara menyelesaikan akar permasalahan
secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk
menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia
di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk
hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang
sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu
badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap
perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang
telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi
Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang
memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan
sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
G.
Hak Asasi Manusia
dalam Perspektif Islam
Ide mengenai HAM juga terdapat dalam Islam, yang telah
tertuang dalam syari’ah sejak diturunkannya Islam. Hal ini dapat dilihat dalam
ajaran tauhid. Tauhid dalam islam mengandung arti bahwa hanya ada satu pencipta
bagi alam semesta. Ajaran dasar pertama dalam Islam adalah la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah SWT). Seluruh alam
dan semua yang ada dipermukaan bumi adalah ciptaan Allah, semua manusia, hewan,
tumbuhan dan benda tak bernyawa berasal dari Allah. Dengan demikian, dalam
tauhid terkandung ide persamaan dan persaudaraan seluruh manusia.
Dari ajaran dasar persamaan dan persaudaraan manusia
tersebut, timbullah kebebasan-kebebasan manusia, seperti kebebasan dari
perbudakan, kebebasan beragama, kebebasan mengeluarkan pendapat dan lain-lain.
Dari situ pulalah timbul hak-hak asasi manusia, seperti hak hidup, hak memiliki
harta, hak berbicara, hak berpikir dan sebagainya.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut
pengertian yang umum dikenal. Dalam Islam seluruh hak asasi merupakan kewajiban
bagi Negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu, negara
bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi tersebut, melainkan juga
mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tersebut.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara
transenden untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan
melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter,
tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa
adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa
adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar
tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan
yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia
lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman
Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai
manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam memberikan penghargaan
yang tinggi terhadap hak asasi manusia.
Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam
telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum
timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat
pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain :
Ø Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang
hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat
Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan
dalam 20 ayat. Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat tentang
ciptaan dan makhluk-makhluk,
Ø serta tentang persamaan dalam penciptaan, misalnya
dalam Surat Al-Hujarat ayat 13.
Ø Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash.
Dalam Al-Qur’an
terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk
menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya
yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga
halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi MuHAMmad SAW telah memberikan tuntunan dan
contoh dalam penegakkan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya
terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan
hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda
beliau.
“Barang siapa
yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian
damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya
atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku
lawannya di hari kiamat.” Pengaturan lain mengenai HAM dapat juga dilihat dalam
Piagam Madinah dan Khutbah Wada’. Kedua naskah yang berkenaan dengan Nabi ini
kemudian menjadimasterpeacenya HAM dalam perspektif Islam.
Piagam Madinah
adalah suatu kesepakatan antara berbagai golongan di Madinah dalam menegakkan
ikatan kebersamaan dan kemanusiaan. Adapun golongan masyarakat di Madinah pada
masa itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu golongan Islan yang terdiri dari
golongan Anshar dan Muhajirin, golongan Yahudi dan para penyembah berhala. Di
tengah-tengah pluralitas masyarakat seperti itu Nabi SAW berusaha membangun
tatanan kehidupan bersama yang dapat menjamin hidup berdampingan secara damai
dan sejahtera. Prakteknya, Nabi SAW mempererat persaudara Muhajirin dan Anshar
berdasarkan ikatan akidah. Sedangkan terhadap mereka yang berlainan agama,
beliau mempersatukannya atas ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Bukti
konkretnya adalah adanya kesepakatan yang tertuang dalam piagama Madinah
tersebut. Adapun inti dari Piagam Madinah ini meliputi prinsip-prinsip persamaan,
persaudaraan, persatuan, kebebasan, toleransi beragama, perdamaian, tolong
menolong dan membela yang teraniaya serta mempertahankan Madinah dari serangan
musuh. Berikut adalah substansi ringkasan dari Piagam Madinah. Deklarasi Islam Universal
tentang Hak Asasi Manusia Deklarasi ini disusun dalam Konferensi Islam di
Mekkah pada tahun 1981.
Deklarasi ini
terdiri dari 23 pasal yang menampung dua kekuatan dasar, yaitu keimanan kepada
Tuhan dan pembentukan tatanan Islam. Dalam pendahuluan deklarasi ini
dikemukakan bahwa hak-hak asasi manusia dalam Islam bersumber dari suatu
kepercayaan bahwa Allah SWT, dan hanya Allah sebagai hukum dan sumber dari
segala HAM. Salah satu kelebihan dari deklarasi ini adalah bahwa teksnya memuat
acuanacuan yang gamblang dan unik dari totalitas peraturan-peraturan yang
berasal dari Al-Qur’an dan Sunnah serta hukum-hukum lainnya yang ditarik dari
kedua sumber tersebut dengan metode-metode yang dianggap sah menurut hukum
Islam. Dalam deklarasi ini antara lain dijelaskan bahwa :
1.
Penguasa dan
rakyat adalah subjek yang sama di depan hukum (pasal IV a).
2.
Setiap individu
dan setiap orang wajib berjuang dengan segala cara yang tersedia untuk melawan
pelanggaran dan pencabutan hak ini (pasal IV c dan d).
3.
Setiap orang
tidak hanya memiliki hak, melainkan juga mempunyai kewajiban memprotes
ketidakadilan (pasal IV b).
4.
Setiap muslim
berhak dan berkewajiban menolak untuk menaati setiap perintah yang bertentangan
dengan hukum, siapa pun yang memerintahkannya (pasal IV e)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Tuntutan untuk menegakan
hak asasi manusia sudah sedemikian kuat, baik di dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional,
namun masih banyak tantangan yang
dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak; masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar
upaya penegakan hak asasi manusia bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Diperlukan niat dan
kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan elit politik agar penegakan hak asasi manusia
berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen
bangsa untuk mencegah agar
pelanggaran hak asasi manusia dimasa lalu tidak terulang kembali di masa sekarang dan masa yang akan datang.
Dari pembahasan mengenai
HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memberikan pengaturan
dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil hingga urusan manusia yang berskala
besar. Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan
yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak
dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Azis
Dahlan (et.al), Ensiklopedi Hukum Islam,
Ictiar Baru van Hoeve, Jakarta, 1996.
Adam Kuper
dan Jessica Kuper, Ensiklopedi Ilmu-ilmu
Sosial, Jilid I, Rajawali Pers, Jakarta, 2000.
Buletin
Jum’at, No. 14/28 Juli 2000.
Dalizar
Putra, Hak Asasi Manusia menurut Al-Qur’an,
PT. Al-Husna Zikra, Jakarta, 1995.
Eggi Sujana,
HAM dalam Perspektif Islam, Nuansa
Madani, Jakarta, 2002.
Harun
Nasution dan Bahtiar Effendi (ed), Hak
Asasi Manusia dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1987.
Hak Asasi Manusia dalam Islam, http://www.angelfire.com
M. Luqman
Hakim (ed), Deklarasi Islam tentang HAM,
Risalah Gusti, Surabaya, 1993.
T. Muhammad
Hasbi ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi
Manusia, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.
Wacana,
Edisi 8, Tahun II/2001.
Susno
duadji. Praktik-Praktik Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia, Bali,
juli 2003.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar