OMBUDSMAN
A.
Pengertian
Ombudsman
Ombudsman
adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk menghadapi penyalahgunaan kekuasaan oleh
aparatur pemerintah dan membantu aparatur agar melaksanakan pemerintahan secara
efisien dan adil, juga untuk mendorong pemegang kekuasaan melaksanakan
pertanggungjawaban serta pelayanan secara baik. Umumnya ombudsman dikenal
sebagai lembaga independen yang menerima dan meyelidiki keluhan-keluhan
masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministration)
publik.
Tetapi sesungguhnya ombudsman tidak sekedar
sebuah sistem untuk menyelesaikan keluhan masyarakat kasus demi kasus, yang
utama mengambil inisiatif untuk mengkhususkan perbaikan administratif atau
sitemik dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat. Maladministrasi
adalah perbuatan koruptif yang meskipun tidak menimbulkan kerugian negara,
namun mengakibatkan kerugian bagi masyarakat (warga negara dan penduduk) karena
tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik (mudah, murah, cepat, tepat dan
berkualitas).
B. Sejarah terbentuknya Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga yang sejak lama ada
dalam sejarah peradaban manusia. Pada masa kekaisaran Romawi Kuno sudah dikenal
adanya lembaga Tribunal Plebis yang menjalankan fungsi ombudsman yakni
melindungi hak-hak masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan oleh para
bangsawan (penguasa). Model pengawasan ombudsman juga telah ditemui di Cina
sejak 225 M pada masa pemerintahan Dinasti Tsin, di mana Kaisar Cina membentuk
lembaga pengawas yang dikenal secara internasional dengan sebutan Control Yuan
atau biasa disebut juga sebagai Cencorate yang bertugas mengawasi perilaku para
pejabat kekaisaran dan menjalankan juga fungsi sebagai perantara bagi
masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada Kaisar Tsin.
Hingga saat ini Dean M Gottehrer, mantan
Presiden Ombudsman Amerika Serikat menemukan bahwa pada dasarnya kelembagaan
ombudsman berakar dari prinsip-prinsip keadilan yang menjadi bagian dari
mekanisme pengawasan dalam sistem ketatanegaraan Islam, yang dikembangkan pada
masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M) yang memposisikan dirinya
sebagai Muhtasib yakni orang yang menerima keluhan dari warga masyarakat dan
menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara warga dengan pejabat
pemerintahan.
Khalifah Umar bin Khatab kemudian membentuk
lembaga Qadhi al Qudhaat dengan tugas khusus melindungi warga dari tindakan
sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara
pemerintahan. Lembaga Qodhi al Qudhaat tersebut kemudian dikembangkan oleh
Dinasti Osmaniah di Turki. Pada 1709 Raja Swedia Charle XII mengungsi ke
Turki (karena kalah dalam perang melawan Rusia) dan berkesempatan mempelajari
dan mendalami tentang lembaga Qadi al Qudhaat tersebut.
Sekembalinya Raja Charles XII ke Swedia, ia
menggagas pembentukan lembaga dengan fungsi dan peran yang sama dengan Qadhi al
Qudhaat dan diberi nama Ombudsman (menurut bahasa Skandinavia) yang artinya
pengawas penyelenggaraan negara. Itu pulalah sebabnya Swedia tercatat
sebagai negara pertama di dunia yang membentuk ombudsman modern (parliamentary
ombudsman) pada 1809.
Ombudsman di Indonesia sudah ada sejak 2000,
pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang membentuk Komisi
Ombudsman Nasional (KON) melalui Keppres Nomor 44/2000, sebagai bagian dari
program pembangunan demokrasi di Tanah Air dengan jalan menghidupkan mekanisme
Checks and Balances, di mana setiap warga negara (civil society) diberi
kesempatan berperan dalam melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan negara dan
pemerintahan. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikenal sebagai tokoh yang
sangat pro demokrasi, dan di masa pemerintahannya (yang singkat) itu telah
dilahirkan berbagai gagasan, program dan lembaga untuk membangun dan memperkuat
demokrasi di Indonesia.
Pada 2001 dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor
VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan KKN yang
menyebutkan bahwa sebagai upaya pemberantasan KKN direkomendasikan antara lain
membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Ombudsman
melalui undang-undang.
Berdasarkan fakta tersebut, jika ditinjau dari perspektif politik hukum, maka eksistensi KPK dan Ombudsman adalah amanat rakyat untuk memberantas korupsi.
Berdasarkan fakta tersebut, jika ditinjau dari perspektif politik hukum, maka eksistensi KPK dan Ombudsman adalah amanat rakyat untuk memberantas korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari Tap MPR tersebut
dibentuklah UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman
RI. Melalui UU Nomor 37/2008, terjadi penguatan kelembagaan terhadap Ombudsman
yang semula berstatus sebagai Komisi Ombudsman Nasional (KON) berubah status
menjadi lembaga negara dengan nama Ombudsman RI.
C.
Fungsi
Ombudsman
Yang dimana fungsi
Ombudsman adalah mengawasi pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui
peran serta masyarakat, sehingga dapat mengembangkan kondisi yang kondusif dalam
meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat agar memperoleh pelayanan publik,
keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
D.
Tugas
Ombudsman
Ombudsman juga memiliki tugas, yaitu:
1. Menerima
laporan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang tidak sesuai. Dengan
syarat pelapor adalah Orang yang mempunyai kepentingan terhadap kasus yang
dilaporkan.
2. Melakukan
(investigasi) pemeriksaan atas laporan dari masyarakat.
Investigasi dalam konteks Ombudsman
merupakan proses penyelidikan terhadap apakah laporan/ keluhan atau informasi
yang memang menjadi kewenangannya dapat menemukan bukti-bukti, bahwa pihak
terlapor terbukti telah melakukan atau tidak melakukan tindakan sebagaimana
dilaporkan/ dikeluhkan.
3. Menindaklanjuti
laporan masyarakat dengan dasar wewenang yang dimiliki.
4. Memberi alternatif
penyelesaian atau memberi rekomendasi kebijakan atau penyelesaian atas pengaduan
tersebut.
5. Melakukan
usaha pencegahan dalam ketidaksesuaian pelayanan publik.
E.
Wewenang
Ombudsman
1.
Meminta keterangan dari
pelapor mengenai laporan yang dilaporkan tersebut.
2.
Memeriksa berkas-berkas
kelengkapan mengenai laporan tersebut.
3.
Meminta salinan berkas
yang diperlukan untuk pemeriksaan.
4.
Melakukan pemanggilan
terhadap pelapor dan semua pihak yang terlibat.
5.
Menyelesaikan laporan
dengan cara yang disepakati oleh pihak yang bersangkutan.
6.
Membuat rekomendasi
untuk penyelesaian laporan.
7.
Mengumumkan hasil
pertemuan.
8.
Menyampaikan saran
kepada lembaga negara dengan tujuan perbaikan demi pelayanan publik yang lebih
baik.
terimakasih...penjelasannya sangat membantu:))
BalasHapusWaaaaah, menarik. Apalagi kalo ada sumber rujukannya.
BalasHapus:)