KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya
berhasil menyelesaikan Makalah ini
yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Hukum Adat”.
Makalah
ini berisikan tentang informasi mengenai Pengertian hukum adat, sejarah hukum
adat, lingkungan dari hukum adat, sosok yang dijadikan sebagai penegak hukum
adat, penyebab adanya keanekaragaman hukum adat, dan bagaimana pengakuan hukum
adat dalam hukum formal.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada para
pembaca mengenai Hukum Adat. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu saya meminta maaf serta mengharapkan kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini nantinya.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Samarinda,
07 Januari 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………………………………………………………. iii
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………… 1
A.
Latar
belakang …………………………………………………………………………………………………………. 1
B.
Rumusan
Masalah …………………………………………………………………………………………………….. 1
C.
Tujuan
……………………………………………………………………………………………………………………… 1
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 2
A.Pengertian
Hukum Adat ….………………………………………………………………………………………… 3
B.
Sejarah
Perkembangan Hukum Adat di Indonesia ………………………………………………………. 3
C.
Lingkungan
Hukum Adat …………………………………………………………………………………………… 5
D.
Penegak
Hukum Adat ………………………………………………………………………………………………... 7
E.
Aneka Hukum
Adat …………………………………………………………………………………………………… 7
F.
Pengakuan
Adat oleh Hukum Formal …………………………………………………………………………. 7
BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 9
Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………………………………. 9
Saran …………………………………………………………………………………………………………………………… 9
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………………….. 10
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan
berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Keberadaan hukum adat tidak
pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum
nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan
mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah
sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum
nasional yang modern.
Pada
era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk
menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional, dimana mengukuhkan hukum
adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang
diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan
dinamis serta selalu berubah secara kekal. Idekodifikasi dan unifikasi
diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah
hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis. Dimana
hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan
komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasidan kodifikasi kedalam
hukum nasional, dimana badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas
serta pembagian kekuasaan kpemerintahan adalah harapan sebagai badan yang
mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian
hukum dan moral rakyat, telah melakukan konsolidasi dengan dukungan politik
militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah
dikontrol secara sentral.
Mengingat
peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara
riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada
saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum sebagai
perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era Orde
Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif
dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman
kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan lainnya.
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian dari Hukum Adat?
2. Bagaimana sejarah dari hukum adat di
Indonesia?
3. Apa saja yang termasuk lingkungan hukum adat?
4. Siapakah yang menjadi penengak dalam hukum
adat?
5. Apa yang menyebabkan perbedaan hukum adat
yang ada di berbagai daerah?
6. Bagaimana pengakuan hukum adat dalam dalam
hukum formal?
C. Tujuan
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum
Adat.
2. Mengetahui bagaimana sejarah dari Hukum Adat
yang ada di Indonesia termasuk beberapa pendapat mengenai hukum Adat.
3. Mengetahui apa saja yang termasuk dalam
lingkungan hukum adat.
4. Mengetahui siapa pihak yang menjadi penegak
dalam hukum adat.
5. Mengetahui penyebab perbedaan hukum adat
dalam setiap daerah.
6. Mengetahui seperti apa pengakuan hukum dalam
hukum adat.
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Adat
Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal
dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang
dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal
ataupun atas dasar keturunan.
B. Sejarah
Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
1. Secara Terminologi
Ada
dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang
menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebisaaan. Sedangkan
menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah
dipergunakan oleh orang Minangkabau
kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua
kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang
bersifat kebendaan.
2. Perdebatan Istilah Hukum Adat
Hukum
Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck hurgrounje seorang Ahli Sastra
Timur dari Belanda (1894). Sebelum Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah
Adat Recht. Prof Snouck Hurgrounje bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun
1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de
atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan
pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana sastra yang juga
Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di
Belanda. ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht
van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini
pada tahun 1929 dalam indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda),
semacam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang
berlaku pada tahun 1929.
Dalam Masyarakat Indonesia, istilah
hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah
tersebut hanyalah istilah tekhnis saja. Dikatakan demikian karena istilah
tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka
mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian
dikembangkan ke dalam suatu system keilmuan. Dalam bahasa inggris dikenal juga
istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya
dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah system hukum yang dalam
dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat. Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari
Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutip oleh Prof.
Amura: sebagi lanjutan kesempurnaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan
karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah,
sampailah manusia kepada adat. Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa
adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu dating ke
Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi. Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di
dalam bukunya mengatakan bahwa istilah hukum Adat telah dipergunakan seorang
Ulama Aceh yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani
(Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut
(karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi
dalam bidang hukum yang baik.
3. Perdebatan Definisi Hukum Adat
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan, dsb) yang lazim dituruti atau
dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan, dsb) yang sudah menjadi kebisaaan;
wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum,
dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu siystem. Karena
istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebisaaan maka
istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebisaaan.
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat
bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebisaaan. Menurutnya hukum kebisaaan
adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebisaaan berarti demikian
lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir
suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi,
menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebisaaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebisaaan,
namun kebisaaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das sollen). Berbeda
dengan kebisaaan (dalam arti bisaa), kebisaaan yang merupakan penerapan dari
hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam
bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal
dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum
adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan–keputusan
para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam
pelaksanannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh
mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat l berupa
sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan
musyawarah. Dalam tullisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat
timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa
hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan
kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan
berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pad
apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak
tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang
menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Setelah perdebatan tersebut maka
didapatlah definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven,
hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disat pihak
mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi
(adat). Tigkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini
dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari
pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedangkan kodifikasi
dapat berarti sebagai berikut:
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal
penyusunan kitab perundang-undangan atau penggolongan hukum dan undang-undang
berdasarkan asas-asas tertentu di buku undang-undang yang baku.
· Menurut Prof. Djojodigoeno adalah pembukuan
secara sistematis suatu daaerah/ lapangan bidang hukum tertentu sebagai
kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya)
dan tunntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
4. Teer Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang
menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat, yaitu:
·
Hukum adat
lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat,
terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang
membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal
pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa,
sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang
pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas
dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya
ditoleransi.
·
Hukum adat
yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk
keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua
kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak
hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu
didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan
nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan
anggota-anggota persekutuan tersebut.
C. Lingkungan
Hukum Adat
Prof. Mr.
Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia
menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang
garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring.
Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang
disebut Kukuban
Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan
hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Aceh (Aceh
Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.
Tanah Gayo,
Alas dan Batak
a.
Tanah Gayo (Gayo
Lueus)
b.
Tanah Alas
c.
Tanah Batak
(Tapanuli)
1)
Tapanuli
Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir,
Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
2)
Tapanuli
Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
3)
Nias (Nias
Selatan)
3.
Tanah
Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.
Mentawai
(Orang Pagai)
5.
Sumatera
Selatan
a.
Bengkulu
(Renjang)
b.
Lampung
(Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c.
Palembang
(Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d.
Jambi (Orang
Rimba, Batin, dan Penghulu)
e.
Enggano
6.
Tanah Melayu
(Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.
Bangka dan
Belitung
8.
Kalimantan
(Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten,
Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt,
Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak
Penyambung Punan)
9.
Gorontalo
(Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.
Tanah Toraja
(Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali,
Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11.
Sulawesi
Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar,
Muna)
12.
Kepulauan
Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
13.
Maluku Ambon
(Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru,
Kisar)
14.
Irian
15.
Kep. Timor
(Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur,
Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16.
Bali dan
Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana,
Lombok, Sumbawa)
17.
Jawa Pusat,
Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur,
Surabaya, Madura)
18.
Daerah
Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19.
Jawa Barat
(Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)
D.
Penegak Hukum Adat
Penegak
hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar
pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup
sejahtera.
E.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena
pengaruh:
1.
Agama :
Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan
Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan
Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2.
Kerajaan
seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3.
Masuknya
bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
F.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat
Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi
bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah.
Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat
mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut,
dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses
ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim
pada Perngadilan
Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini
pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman
Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari
kebisaaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus
yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah
Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni
1999, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan
pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang
pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang
memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa
itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3
UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
1.
Penyamaan
persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2.
Kriteria dan
penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum
adat (Pasal 2 dan 5).
3.
Kewenangan
masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut
pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama
dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih
menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum
adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan),
secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa
contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan
hukum adat dalam kepemilikan tanah.
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda,
tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar. BZN
dan Djojodigoeno itu sama. Mereka memandang
hukum adat itu sebagai tingkah laku manusia
yang mempunyai sanksi dalam keputusan-keputusan yang
bertujuan untuk mendapatkan keadilan dalam
tingkah laku manusia yang harus ditemukan dan
diberlakukan dalam hukum adat. Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan
prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebisaaan pribadi “, dan
apabila kebisaaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebisaaan
orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah
kebisaaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
B. Saran
Sebaiknya hukum adat yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar 1945 dapat terus dilestarikan, tidak ditinggalkan. Keanekaragaman hukum
adat yang terdapat di Indonesia ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh
masyarakat untuk dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap hukum adat
yang berlaku disetiap daaerah.
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat diakses pada: 07 Janari 2012
http://alabik.web.id/umum/sejarah-perkembangan-hukum-adat-di-indonesia.html diakses pada: 07 Janari 2012
http://makalahhukum.wordpress.com/2009/01/14/makalah-hukum-adat/ diakses pada: 07 Januari 2012
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar