Senin, 25 Juni 2012

Hukum Adat


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Hukum Adat”.

Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Pengertian hukum adat, sejarah hukum adat, lingkungan dari hukum adat, sosok yang dijadikan sebagai penegak hukum adat, penyebab adanya keanekaragaman hukum adat, dan bagaimana pengakuan hukum adat dalam hukum formal.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada para pembaca mengenai Hukum Adat. Saya menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya meminta maaf serta mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan Makalah ini nantinya.

Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Samarinda, 07 Januari 2012

               
               
                               
Penyusun


 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………………  ii

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………….  iii

BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………………………   1
A.      Latar belakang ………………………………………………………………………………………………………….   1
B.      Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………………………………..  1
C.       Tujuan ……………………………………………………………………………………………………………………… 1

BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 2
A.Pengertian Hukum Adat ….…………………………………………………………………………………………      3
B.      Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia ………………………………………………………. 3
C.       Lingkungan Hukum Adat …………………………………………………………………………………………… 5
D.      Penegak Hukum Adat ………………………………………………………………………………………………... 7
E.      Aneka Hukum Adat …………………………………………………………………………………………………… 7
F.       Pengakuan Adat oleh Hukum Formal …………………………………………………………………………. 7

BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 9
        Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………………….  9
        Saran …………………………………………………………………………………………………………………………… 9

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………………….. 10



BAB I PENDAHULUAN

A.     Latar belakang
                Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, danTiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Keberadaan hukum adat tidak pernah akan mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, hal terlihat dari terwujudnya kedalam hukum nasional yaitu dengan mengangkat hukum rakyat/hukum adat menjadi hukum nasional terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern.
                Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional, dimana mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak  berpihak kepada hukum nasional yang diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi), terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Idekodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal yang pluralistis. Dimana hukum kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasidan kodifikasi kedalam hukum nasional, dimana badan kehakiman diidealkan menjadi hakim yang bebas serta pembagian kekuasaan kpemerintahan adalah harapan sebagai badan yang mandiri dan kreatif untuk merintis pembaharuan hukum lewat mengartikulasian hukum dan moral rakyat, telah melakukan konsolidasi dengan dukungan politik militer dan topangan birokrasi yang distrukturkan secara monolitik serta mudah dikontrol secara sentral.
                Mengingat peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional sangat mendesak yang secara riil tidak tercatat terlalu besar, terkecuali klaim akan kebenaran moral, pada saat masalah operasionalisasi dan pengefektifan terhadap faham hukum sebagai perekayasa ditangan Pemerintah yang lebih efektif. Resultante pada era Orde Baru telah terlanjur terjadi karena kekuatan dan kekuasaan riil eksekutif dihadapan badan-badan perwakilan telah menjadi tradisi di Indonesia sejak jaman kolonial dan pada masa sebelumnya dan juga adanya alasan-alasan lainnya.

B.     Rumusan masalah
1.       Apa pengertian dari Hukum Adat?
2.       Bagaimana sejarah dari hukum adat di Indonesia?
3.       Apa saja yang termasuk lingkungan hukum adat?
4.       Siapakah yang menjadi penengak dalam hukum adat?
5.       Apa yang menyebabkan perbedaan hukum adat yang ada di berbagai daerah?
6.       Bagaimana pengakuan hukum adat dalam dalam hukum formal?

C.      Tujuan
1.       Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hukum Adat.
2.       Mengetahui bagaimana sejarah dari Hukum Adat yang ada di Indonesia termasuk beberapa pendapat mengenai hukum Adat.
3.       Mengetahui apa saja yang termasuk dalam lingkungan hukum adat.
4.       Mengetahui siapa pihak yang menjadi penegak dalam hukum adat.
5.       Mengetahui penyebab perbedaan hukum adat dalam setiap daerah.
6.       Mengetahui seperti apa pengakuan hukum dalam hukum adat.


 BAB II PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hukum Adat
                Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

B.     Sejarah Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
1.       Secara Terminologi
            Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebisaaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.
2.       Perdebatan Istilah Hukum Adat
            Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof Snouck Hurgrounje bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
            Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933. Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang-Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
            Dalam Masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah tekhnis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu system keilmuan. Dalam bahasa inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah system hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat. Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutip oleh Prof. Amura: sebagi lanjutan kesempurnaan hidup selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat. Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu dating ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi. Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630. Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
3.       Perdebatan Definisi Hukum Adat
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan, dsb) yang lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan, dsb) yang sudah menjadi kebisaaan; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu siystem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebisaaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebisaaan.
            Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebisaaan. Menurutnya hukum kebisaaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebisaaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat dan hukum kebisaaan itu memiliki perbedaan. Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebisaaan, namun kebisaaan yang mempunyai akibat hukum (das sein das sollen). Berbeda dengan kebisaaan (dalam arti bisaa), kebisaaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
            Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan) mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan–keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat l berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tullisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
            Syekh Jalaluddin menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pad apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
            Setelah perdebatan tersebut maka didapatlah definisi hukum adat menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disat pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tigkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedangkan kodifikasi dapat berarti sebagai berikut:
·    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu di buku undang-undang yang baku.
·   Menurut Prof. Djojodigoeno adalah pembukuan secara sistematis suatu daaerah/ lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tunntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
4.       Teer Haar
            Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat, yaitu:
·         Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya ditoleransi.
·         Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.

C.      Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.

 1.       Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.       Tanah Gayo, Alas dan Batak
a.       Tanah Gayo (Gayo Lueus)
b.      Tanah Alas
c.       Tanah Batak (Tapanuli)
1)      Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
2)      Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
3)      Nias (Nias Selatan)
3.       Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.       Mentawai (Orang Pagai)
5.       Sumatera Selatan
a.       Bengkulu (Renjang)
b.      Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c.       Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d.      Jambi (Orang Rimba, Batin, dan Penghulu)
e.      Enggano
6.       Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.       Bangka dan Belitung
8.       Kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9.       Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.   Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11.   Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12.   Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
13.   Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14.   Irian
15.   Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16.   Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17.   Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18.   Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19.   Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

D.     Penegak Hukum Adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

E.      Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh:
1.       Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2.       Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3.       Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

F.      Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebisaaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
1.       Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2.       Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3.       Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.


 BAB III PENUTUP

A.     Kesimpulan
Jadi hukum adat menurut pandangan para tokoh walaupun berbeda, tetapi maksud para tokoh seperti Van Vollenhoven, Ter Haar.  BZN  dan  Djojodigoeno  itu  sama.  Mereka  memandang hukum  adat  itu  sebagai  tingkah  laku manusia  yang mempunyai sanksi  dalam  keputusan-keputusan  yang  bertujuan  untuk mendapatkan  keadilan  dalam  tingkah  laku manusia  yang  harus ditemukan  dan  diberlakukan  dalam  hukum  adat. Sejak awal manusia diciptakan telah dikarunia akal, pikiran dan prilaku yang ketiga hal ini mendorong timbulnya “kebisaaan pribadi “, dan apabila kebisaaan ini ditiru oleh orang lain, maka ia akan menjadi kebisaaan orang itu dan seterusnya sampai kebiaasaan itu menjadi adat, jadi adat adalah kebisaaan masyarakat yang harus dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan.
B.     Saran                                                                                           
            Sebaiknya hukum adat yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dapat terus dilestarikan, tidak ditinggalkan. Keanekaragaman hukum adat yang terdapat di Indonesia ini bisa dijadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap hukum adat yang berlaku disetiap daaerah.


DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat    diakses pada: 07 Janari 2012





0 komentar:

Posting Komentar