Senin, 25 Juni 2012

Politik dan Strategi Nasional


KATA PENGANTAR

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang telah diberikn kepad kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, beserta sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
                Kami oenyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Pendidikan Kewarganegaraan” tentang “Politik dan Strategi Nasional”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
                Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana identitas nasional di Negara kita.
                Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.

Samarinda, 08 Maret 2012
     
          
               
                               
Penyusun


 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………………  ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………….  iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………………………   1
A.      Latarbelakang ………………………………………………………………………………………………………….    1
B.      RumusanMasalah ……………………………………………………………………………………………………..   1
C.       Tujuan ……………………………………………………………………………………………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 2
A.      Pengertian politik dan strategi nasional ……………………………………………………………………..  2
B.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional ………………………………………………..  2
C.       Implementasi Penyusunan Politik dan Strategi Nasional ……………………………………………………. 3
BAB III PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 11
        Kesimpulan ………………………………………………………………………………………………………………….  11
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………………….. 12


 
BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar belakang
                Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.


B.     Rumusan masalah
1.       Apa pengertian politik dan strategi nasional?
2.       Bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional?
3.       Bagaimanakah implementasi politik dan strategi nasional?

C.      Tujuan
1.        Mengetahui apakah pengertian dari politik dan strategi nasional.
2.       Mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
3.       Mengetahui bagaimana implementasi politik dan strategi nasional.

 
BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Politik dan Strategi Nasional
-          Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politea, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara. Jadi, politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system Negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision making) mengenai seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
-          Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang penglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Jadi, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
-          Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

B.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi  nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.

Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
1.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.       Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.       Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.


C.      Implementasi Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.       Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.       Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
a.       Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
b.      Menegakkan hukum secara konsisten.
c.       Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

3.       Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a.       Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
b.      Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
c.       Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

4.       Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.       Politik Dalam Negeri
-          Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI
-          Menyempurnakan UUD ‘45
-          Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
b.      Politik Luar Negeri
-          Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
-          Meningkatkan kualitas diplomasi
-          Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
c.       Penyelenggaraan Negara
-          Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik moral.
-          Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
-          Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
-          Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuintabilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasan.
-          Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien.
-          Memantapkan netralitas politik pegawai negeri dengan menghargai hak-hak politiknya.
d.      Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
-          Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
-          Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
-          Meningkatkan pesan pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan insan pers agar profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
-          Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
-          Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka mendukung pembangunan nasional di forum internasional.
e.      Agama
-          Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
-          Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
-          Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan negeri.
-          Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
-          Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.        Pendidikan
-          Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
-          Melakukan pembaruan sistem pendidikan
-          Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
-          Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin.
 
5.      Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1.        Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.       Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
-          Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut
-          Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat
-          Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja
-          Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda
-          Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya
-          Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
-          Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana
-          Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai
-          Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
b.      Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
-          Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa
-          Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat
-          Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
-          Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
-          Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
-          Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
-          Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan antarbangsa
-          Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
c.       Kedudukan dan Peranan Perempuan
-          Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender
-          Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat
d.      Pemuda dan Olahraga
-          Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat
-          Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional
-          Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat
-          Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri
-          Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e.      Pembangunan Daerah
-          Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
-          Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa
-          Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah
-          Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam
-          Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya
-          Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab
-          Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai
-          Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2.       Pengembangan otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh:
a.       Daerah Istimewa Aceh
-          Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang
-          Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.      Irian Jaya
-          Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang
-          Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c.       Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional
3.       Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
-          Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi
-          Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan
-          Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga
-          Mendayagunakan sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang
-          Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.

6.       Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
-          Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan
-          Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
-          Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
-          Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
-          Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

a.       Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:
-          Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
-          Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
-          Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
-          Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
b.      Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:
-          Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-          Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
-          Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
-          Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
-          Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
-          Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
-          Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.


 BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa politik nasional dan strategi nasional saling terkait. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional .Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, politik dan strategi nasional ini dapat di implementasikan kedalam beberapa bidang – bidang pembangunan nasional. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.     


 DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Posting Komentar