KATA PENGANTAR
Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
atas rahmat dan karunianya yang telah diberikn kepad kita. Semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, beserta sahabat
dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami oenyusun makalah,
alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Pendidikan Kewarganegaraan”
tentang “Politik dan Strategi
Nasional”. Dan
makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai
mahasiswa.
Semoga dengan tersusunnya
makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana
identitas nasional di Negara kita.
Kami menyadari bahwa penulisan
dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya
masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan.
Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat
ridho Allah SWT. Amin.
Samarinda, 08 Maret 2012
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………………………………………………………. iii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………………………………………… 1
A.
Latarbelakang
…………………………………………………………………………………………………………. 1
B.
RumusanMasalah
…………………………………………………………………………………………………….. 1
C.
Tujuan
……………………………………………………………………………………………………………………… 1
BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………………………… 2
A.
Pengertian
politik dan strategi nasional …………………………………………………………………….. 2
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
……………………………………………….. 2
C.
Implementasi Penyusunan Politik dan Strategi Nasional ……………………………………………………. 3
BAB III
PENUTUP ……………………………………………………………………………………………………………… 11
Kesimpulan
…………………………………………………………………………………………………………………. 11
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan
mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun
1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama
tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa
kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia
masih tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal
Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia
mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi
perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada
saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan
tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia
dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang
tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal
dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik
bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada
saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut.
Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami
yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian politik dan strategi nasional?
2. Bagaimana dasar pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional?
3. Bagaimanakah implementasi politik dan
strategi nasional?
C. Tujuan
1.
Mengetahui apakah pengertian dari politik dan
strategi nasional.
2.
Mengetahui
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional.
3.
Mengetahui
bagaimana implementasi politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
-
Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politea, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, yaitu Negara. Jadi, politik adalah bermacam-macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari system Negara dan
upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decision
making) mengenai seleksi antara beberapa alternative dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
-
Strategi
Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang penglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan. Jadi, strategi adalah cara untuk
mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
-
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan Negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden,
DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam
pemenuhan kebutuhan hidup.
4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring
dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
C. Implementasi Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup
Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju,
dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
a.
Mengembangkan budaya hukum nasional di semua
lapisan masyarakat.
b.
Menegakkan hukum secara konsisten.
c.
Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat,
mudah dan terbuka.
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar
b.
Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana
c.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
-
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara
kesatuan RI
-
Menyempurnakan UUD ‘45
-
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif
dan komprehensif kepada masyarakat
b. Politik Luar Negeri
-
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar
negri
-
Meningkatkan kualitas diplomasi
-
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang
dengan negara tetangga
c. Penyelenggaraan Negara
-
Membersihkan penyelenggaraan negara dari praktik
korupsi, kolusi, nepotisme dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan
internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat, dan mengembangkan etik
moral.
-
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem karier
berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat
negara dan pejabat pemerintah sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap
menjunjung tinggi hak hukum dan hak asasi manusia.
-
Meningkatkan fungsi dan profesionalisme
birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuintabilitasnya dalam mengelola
kekayaan negara secara transparan, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan
kekuasan.
-
Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan
Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung
jawab, profesional, produktif dan efisien.
-
Memantapkan netralitas politik pegawai negeri
dengan menghargai hak-hak politiknya.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
-
Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
melalui media massa modern dan media tradisional untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, memperkukuh persatuan dan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa, serta
mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan
komunikasi.
-
Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai
bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna
memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
-
Meningkatkan pesan pers yang bebas sejalan
dengan peningkatan kualitas dan kesejahtaraan insan pers agar profesional,
berintegritas dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak
asasi manusia.
-
Membangun jaringan informasi dan komunikasi
antara pusat dan daerah, serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
-
Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia,
sarana dan prasarana penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka
mendukung pembangunan nasional di forum internasional.
e. Agama
-
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama
sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam penyelenggaraan negara serta
mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan
moral agama-agama.
-
Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui
penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral
dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana
yang memadai.
-
Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup
antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan
saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis
untuk tingkat perguruan negeri.
-
Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji,
dan pengelolaan zakat dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat
untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
-
Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
f.
Pendidikan
-
Meningkatkan kemampuan akademis,
profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
-
Melakukan pembaruan sistem
pendidikan
-
Meningkatkan kualitas lembaga
pendidikan
-
Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia sedini mungkin.
5. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut:
a.
Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial
-
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan
lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam
kandungan sampai usia lanjut
-
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan
pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara
berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat
-
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja
bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja
-
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi
bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya
kualitas generasi muda
-
Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut
usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya
-
Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat,
fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui
penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
-
Meningkatkan kualitas penduduk melalui
pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas
program keluarga berencana
-
Memberantas secara sistematis perdagangan dan
penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang
seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai
-
Memberikan akses fisik dan nonfisik guna
menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
b.
Kebudayaan,
Kesenian, dan Pariwisata
-
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional
bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat,
dan membangun peradaban bangsa
-
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia,
untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat
-
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai
budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
-
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya.
-
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara
sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah
secara ekonomi.
-
Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan
tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk
merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif
sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
-
Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional
Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan
mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana
persahabatan antarbangsa
-
Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan
sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan
menggunakan kriteria ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi,
melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.
c. Kedudukan
dan Peranan Perempuan
-
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban
oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender
-
Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat
d. Pemuda
dan Olahraga
-
Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran
yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga
di sekolah dan masyarakat
-
Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dan komprehenshif melalui
lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi
masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang
cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di tingkat internasional
-
Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi
muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan
memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman
dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap
terhadap aspirasi rakyat
-
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan
di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri
-
Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat
adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e.
Pembangunan Daerah
-
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata,
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga
swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
-
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa
-
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang
efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah
-
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam
-
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas
melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya
-
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab
-
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai
-
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah
terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal
lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
2. Pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah
berikut perlu ditempuh:
a. Daerah
Istimewa Aceh
-
Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa
Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang
-
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan
bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak
asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca
pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian
Jaya
-
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan
keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang
-
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi
manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan bermartabat.
c. Maluku
Menugaskan
Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integrasi nasional
3.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
-
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya
dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi
ke generasi
-
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya
alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan
penghematan serta menerapkan teknologi ramah lingkungan
-
Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya
alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh
undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga
-
Mendayagunakan sumber daya alam unuik
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang
-
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan
permanen.
6.
Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
-
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan
-
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan
utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan
pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara
melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
-
Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
-
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama
bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan
regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
-
Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia
secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat
negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
a.
Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut:
-
Presiden selaku kepala pemerintahan negara
menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk
mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan
mengendalikan pembangunan nasional.
-
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan
GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
-
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
-
Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam
Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
-
Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS)
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.
b.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki:
-
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan,
kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentihgan nasional.
-
Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan
sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan
yang lebih baik.
-
Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum.
Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
-
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
-
Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari
pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga
tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui
Perjuangan Non Fisik.
-
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa politik nasional dan strategi
nasional saling terkait. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang diterapkan oleh politik nasional
.Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut, politik dan strategi nasional ini
dapat di implementasikan kedalam beberapa bidang – bidang pembangunan nasional.
Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional/ (diakses pada tanggal 08 Maret 2012)
http://firmanharjuanjaya.com/seo/1357/pengertian-politik-dan-strategi-nasional.xhtml (diakses pada tanggal 08 Maret 2012)
http://lyrics.addiehf.com/2008/02/politik-dan-strategi-nasional.html#.T1h0WXmd_IU (diakses pada tanggal 08 Maret 2012)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertan-politik-dan-strategi-nasional/ (diakses pada tanggal 08 Maret 2012)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar